Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (2) Pencantuman label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. embos atau tercetak; b. ditempel atau melekat secara utuh; atau c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan. (3) Ukuran besar label berbahasa INDONESIA disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional.
Koreksi Anda