Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean. (2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda