Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; b. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa INDONESIA; c. Distribusi Barang; d. sarana Perdagangan; e. standardisasi; f. pengembangan Ekspor; g. metrologi legal; dan h. pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
Koreksi Anda