Koreksi Pasal 8
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
a. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
b. mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh
Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pensiunannya.
(5) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(6) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diperpanjang.
(7) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
