Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di INDONESIA dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.
(2) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020; dan
b. dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.
(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masker bedah dan respirator N95;
b. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
c. sarung tangan bedah;
d. sarung tangan pemeriksaan;
e. ventilator; dan
f. reagen diagnostic test untuk COVID 19.
(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. antiseptic hand sanitizer; dan
b. disinfektan.
(7) Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
(9) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(11) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(12) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19.
(13) Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat
(14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.
(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(17) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang.
(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
