Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:
1. tambahan pengurangan penghasilan neto;
2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID-19.
Koreksi Anda
