Koreksi Pasal 28
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pekerja sosial profesional menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi; dan
c. laporan yang diterima oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
