Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali: a. melalaikan kewajiban sebagai Wali; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.
Koreksi Anda