Koreksi Pasal 17
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali:
a. melalaikan kewajiban sebagai Wali;
b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.
Koreksi Anda
