Koreksi Pasal 16
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
Wali berakhir apabila:
a. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak meninggal dunia;
c. Wali meninggal dunia; atau
d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.
Koreksi Anda
