Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh. (2) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan b. dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Wali. (3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda