Koreksi Pasal 9
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali
kepada Pengadilan.
(2) Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan.
(4) Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.
Koreksi Anda
