Koreksi Pasal 7
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.
(2) Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Koreksi Anda
