Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
(2) Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
(3) Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.
(4) Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.
Koreksi Anda
