Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
