Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2085 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Koreksi Anda