Koreksi Pasal 1
PP Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi;
j. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
k. jasa keahlian ketenaganukliran;
l. penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n. jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;
p. jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
q. jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis …
depkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
