Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemegang Izin wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah radioaktif; dan b. memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin Penutupan.
Koreksi Anda