Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan: a. konstruksi, meliputi: 1. desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan 2. dokumen uraian teknik tentang konstruksi. b. operasi, meliputi: 1. Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau 2. dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion. c. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.
Koreksi Anda