Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. identitas pemohon izin; b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha; c. izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan d. lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Koreksi Anda