Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian untuk pemanfaatan pembangkit radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahwa: a. dalam kondisi pengoperasian normal, peralatan tersebut tidak menyebabkan laju dosis ekivalen ke segala arah melebihi 1 µSv/jam (satu mikrosievert perjam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan peralatan; dan b. energi maksimum yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 5 keV (lima kiloelektron volt).
Koreksi Anda