Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen; b. penyimpanan zat radioaktif; dan c. penggunaan dalam: 1. kedokteran nuklir diagnostik in vitro; 2. fluoroskopi bagasi; dan 3. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.
Koreksi Anda