Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut: a. Tunjangan Perumahan : 1. Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) b. Tunjangan Transportasi : 1. Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 2. Wakil . . . 2. Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa : 1. Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) d. Tunjangan Hari Tua : 1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. (3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama. (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda