Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. (2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Gaji Pokok: 1. Ketua : Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) b. Tunjangan . . . b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua : Rp15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua : Rp1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) 2. Wakil Ketua : Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Koreksi Anda