Koreksi Pasal 9
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
