Koreksi Pasal 5
PP Nomor 29 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
