Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap perusahaan yang berindikasi telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda