Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh instansi terkait dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda