Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan industri Cakram Optik dilakukan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kelengkapan dokumen laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. ketentuan penggunaan Kode Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ; dan c. tanda lulus sensor dari Instansi yang berwenang khusus bagi Cakram Optik yang bersifat audio visual. (3) Kesesuaian dan kebenaran importasi serta peredaran Cakram Optik di dalam negeri maupun ekspor dilakukan pengawasan oleh instansi yang terkait. (4) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda