Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Cakram Optik yang memiliki mesin dan peralatan wajib melakukan pendaftaran/registrasi kepada Menteri. (2) Perusahaan Cakram Optik yang akan mengalihkan mesin dan peralatan produksi wajib melaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda