Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sarana Produksi Cakram Optik Isi wajib memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima secara internasional. (2) Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. kode stamper (stamper code) harus tertera dan terbaca jelas pada setiap stamper; b. kode cetakan (mould code) harus terukir (engraved) pada setiap cetakan (mould) baik yang terpasang maupun yang tidak terpasang pada mesin dan peralatan. (3) Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertera pada Cakram Optik Isi.
Koreksi Anda