Koreksi Pasal 3
PP Nomor 29 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang SARANA PRODUKSI BERTEKNOLOGI TINGGI UNTUK CAKRAM OPTIK (OPTICAL DISC)
Teks Saat Ini
Sarana Produksi Cakram Optik meliputi :
(1) Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari :
a. peralatan utama (mastering) berbahan gelas dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
b. peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
c. alat perekam yang menggunakan sinar laser;
d. sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam yang menggunakan laser;
e. peralatan untuk memutar lapisan peralatan mastering yang berbahan gelas dengan lapisan tahan potret;
f. peralatan pembentukan elektron untuk menghasilkan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
g. peralatan untuk menghasilkan stamper secara langsung atau bagian-bagian berbahan logam lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
h. lini-lini produksi penyatuan Cakram Optik duplikasi;
i. mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya yang dapat digunakan untuk menggandakan Cakram Optik;
j. cetakan-cetakan dan komponen-komponennya yang diguna-kan dalam proses produksi Cakram Optik;
k. peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakram Optik;
l. metaliser untuk menambah lapisan yang berfungsi untuk memantulkan cahaya pada Cakram Optik;
m. peralatan untuk memutar lapisan Cakram Optik dengan suatu lapisan pernis;
n. kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang digabungkan;
o. peralatan untuk meningkatkan kapasitas Cakram Optik;
dan/atau;
p. mesin-mesin dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan master dan produk jadi Cakram Optik.
(2) Bahan Baku untuk memproduksi Cakram Optik terdiri dari :
a. polycarbonate dengan spesifikasi optical grade;
b. polycarbonate selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan/atau;
c. bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan Cakram Optik.
BAB III…
Koreksi Anda
