Koreksi Pasal 5
PP Nomor 29 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4295 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 64)
Koreksi Anda
