Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Buton dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda