Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 29 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasarwajo mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo; b. sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo; d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sampolawa. (2) Batas wilayah Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda