Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 29 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Buton dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. (2) Ibukota Kabupaten Buton merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Buton. (3) Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kelurahan Wasaga; b. Kelurahan Saragi; c. Kelurahan Pasarwajo; d. Kelurahan Kambula Bulana; e. Kelurahan Takimpo; f. Desa Banabungi; g. Desa Lapanda; h. Desa Wagola; i. Desa Dongkala; j. Desa Kondowa.
Koreksi Anda