Koreksi Pasal 48
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Biaya penilai ahli menjadi beban pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan.
(2) Selama penilai ahli melakukan tugasnya, maka pengguna jasa menanggung pembiayaan pendahuluan.
Koreksi Anda
