Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai ahli berwenang untuk: a. menghubungi pihak-pihak terkait, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; b. memperoleh data yang diperlukan; c. melakukan pengujian yang diperlukan; d. memasuki lokasi tempat terjadinya kegagalan bangunan.
Koreksi Anda