Koreksi Pasal 38
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penilai ahli, bertugas untuk antara lain:
a. MENETAPKAN sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan;
b. MENETAPKAN tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan;
c. MENETAPKAN pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
d. MENETAPKAN besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan;
e. MENETAPKAN jangka waktu pembayaran kerugian.
(2) Penilai ahli berkewajiban untuk melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang menunjuknya dan menyampaikan kepada Lembaga dan instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
