Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk pekerjaan yang: a. mempunyai risiko tinggi; dan atau b. mempunyai teknologi tinggi. (2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diumumkan secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum; b. jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas; c. melalui proses prakualifikasi untuk MENETAPKAN daftar pendek peserta pelelangan; d. peserta … d. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan f. kriteria penetapan daftar pendek sebagaimana dimaksud butir c meliputi: 1) pengalaman perusahaan untuk pekerjaan sejenis; dan 2) kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki. 3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. pengumuman prakualifikasi; b. pemasukan dokumen prakualifikasi; c. evaluasi prakualifikasi dan MENETAPKAN daftar pendek; d. undangan para peserta yang termasuk dalam daftar pendek; e. penjelasan; f. pemasukan penawaran; g. evaluasi penawaran; h. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas dan atau gabungan kualitas dan harga dan atau harga tetap dan atau harga terendah; i. pengumuman calon pemenang; j. masa sanggah; dan k. penetapan pemenang. 4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh pengguna jasa.
Koreksi Anda