Koreksi Pasal 59
PP Nomor 29 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pengguna jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sementara atau keseluruhan pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan atau profesi;
f. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau
h. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.
Koreksi Anda
