Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional.
PP Nomor 29 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.