Koreksi Pasal 5
PP Nomor 29 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
