Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 29 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda