Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 29 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemeerintahan Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pamijahan. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabajaya. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cimaung.
Koreksi Anda