Koreksi Pasal 4
PP Nomor 29 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemeerintahan Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pamijahan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabajaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cimaung.
Koreksi Anda
