Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 29 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Cimaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yang meliputi wilayah : a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Banjaran, terdiri dari : 1. Desa Cimaung; 2. Desa Jagabaya; 3. Desa Pasirhuni; 4. Desa Cipinang; 5. Desa Mekarsari; 6. Desa Campakamulya. b. Sebagian... b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pengalengan terdiri dari : 1. Desa Cikalong; 2. Desa Sukamaju; 2) Wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Barjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimaung, maka wilayah Kecamatan Banjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda