Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tirtajaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah :
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Batujaya, terdiri dari :
1. Desa Sabajaya;
2. Desa Pisangsambo;
3. Desa Tambaksumur;
4. Desa Tambaksari;
5. Desa Medankarya;
6. Desa Srijaya;
7. Desa...
7. Desa Kutamakmur;
8. Desa Srikamulyan;
9. Desa Bolang.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdiri dari :
1. Desa Gempolkarya;
2. Desa Sumurlaban.
(2) Wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batujaya dan wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtajaya, maka wilayah Kecamatan Batujaya dan Wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
