Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Padalarang yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 136 Tahun 1961 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Padalarang dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Padalarang yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.