Mengubah ketentuan Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
b. kendaraan bermotor beroda dua baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak dengan tenaga mesin yang isi cylindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan negara;
c. kendaraan bermotor jenis combi dan minibus;
d. pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam, dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga;
f. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh) persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
b. kendaraan bermotor jenis jeep yang tidak dobel gardan;
c. alat fotographi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya;
g. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah :
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. kendaraan bermotor jenis sedan, jeep dengan dobel gardan, mobil balap, station wagon dan van kecuali van untuk angkutan barang;
c. Kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum,
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."