Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
2. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan INDONESIA yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
4. Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan;
5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
6. Menteri adalah Menteri Sosial.