Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan dasar; b. PB; C. PB UMKU; d. norma, standar, prosedur, dan kriteria; e. layanan Sistem OSS; f. Pengawasan; g. evaluasi . . g. evaluasi dan reformasi kebijakan; h. pendanaan; i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan j. sanksi.
Koreksi Anda