Koreksi Pasal 2
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan PBBR.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan dasar;
b. PB;
C. PB UMKU;
d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;
e. layanan Sistem OSS;
f. Pengawasan;
g. evaluasi . .
g. evaluasi dan reformasi kebijakan;
h. pendanaan;
i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan
j. sanksi.
Koreksi Anda
